Teranusantara.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulasi harga saham atau share pricing yang kerap dikenal sebagai saham gorengan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, praktik spekulatif tersebut merusak pasar, merugikan investor, dan mencederai kredibilitas pasar modal nasional.
“Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi, pemerintah tidak menolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu.
Menurut Airlangga, manipulasi dan penyalahgunaan di pasar modal tidak hanya berdampak pada fluktuasi harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ia menilai menurunnya kepercayaan pasar dapat menghambat arus modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Juga : Jokowi Hadiri Rakernas I PSI, Dorong Penguatan Struktur hingga Desa
Airlangga memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar regulasi bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun undang-undang di sektor jasa keuangan.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tekanan yang melanda pasar modal domestik menyusul pengumuman review dan rebalancing indeks MSCI atas saham-saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat terkoreksi tajam dari level 8.980,23 pada penutupan perdagangan Selasa (27/1) menjadi 8.232,20 pada penutupan Kamis (29/1). IHSG kemudian kembali menguat pada perdagangan Jumat (30/1) dan ditutup di posisi 8.329,61.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penguatan tata kelola pasar modal melalui percepatan penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar dapat diproses pada tahun ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan di pasar modal.
Baca Juga : Permintaan Tinggi, HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan kualitas pasar modal nasional.












