Terranusantara.com, Jakarta — Ketua LBH Akal Hidup, Maulana Fikry, menyoroti putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Pidana terhadap Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Tak hanya mengurangi masa pidana, putusan banding tersebut juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa dari dinas militer.
Fikry menilai putusan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban. Menurutnya, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, mengingat perbuatan tersebut menyebabkan luka berat dan dampak permanen terhadap korban.
Baca Juga : TEP 2026 IPB University, Kampus Percepat Kemajuan Kawasan Transmigrasi
“Putusan seperti ini sangat melukai hati korban (Andrie Yunus). Ini bukan perkara biasa. Penyiraman air keras yang dilakukan secara terencana, menimbulkan luka berat dan cacat permanen merupakan penganiayaan berat, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar Fikry.
Ia mengatakan karakteristik perbuatan serta dampak yang harus ditanggung korban semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
Fikry menilai luka berat dan dampak permanen yang dialami Andrie menunjukkan adanya konsekuensi serius dari tindak kekerasan tersebut. Karena itu, pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Selain aspek keadilan bagi korban, Fikry juga mengingatkan agar perkara kekerasan terhadap aktivis tidak menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
“Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah demi perbaikan dan kemajuan negara justru berisiko mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan,” katanya.
Menurut Fikry, perlindungan terhadap aktivis yang menjalankan fungsi advokasi dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Ia menegaskan, masyarakat harus tetap memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah tanpa dibayangi ancaman kekerasan.
Karena itu, proses hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis, kata dia, harus mampu memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjadi jaminan bahwa tindakan intimidasi terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan.
Fikry juga mempertanyakan dampak putusan tersebut terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi peradilan militer. Menurutnya, hukuman yang lebih ringan disertai pembatalan pemecatan berpotensi memunculkan persepsi negatif mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak kekerasan.
“Kalau putusan terhadap aktivis seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan militer tidak ada,” tegas Fikry.
Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, kasus Andrie Yunus tidak hanya berkaitan dengan kepentingan korban, tetapi juga menyangkut pesan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara.
Terlebih, kata Fikry, perlindungan tersebut harus diberikan secara setara, termasuk kepada masyarakat yang aktif melakukan advokasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Negara harus memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap aktivis justru menjadi preseden yang membuat masyarakat takut menyampaikan kritik,” pungkasnya.












