Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bareskrim Polri

Ilustrasi. Bareskrim Polri

Teranusantara.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (21/1/2026).

Dimas menyebutkan, Surat Perintah Tugas Penyidikan tercantum dalam surat SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11/2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam laporan itu, Subandi dan anaknya, M. Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek perumahan. Mereka menjanjikan pembangunan komplek perumahan kepada para klien dan meminta dana investasi. Namun, dana investasi yang diterima hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Dijanjikan pembangunan oleh developer yang akan memberikan keuntungan, tapi sampai saat ini lahan masih berupa pesawahan, dan tidak ada proyek perumahan yang dibangun,” jelas Dimas.

Dimas menambahkan, kliennya telah berulang kali mengirimkan somasi kepada Subandi dan Rafi, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, ia berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka.

“Total kerugian yang dialami klien kami sangat besar, mencapai Rp28 miliar. Ini jelas memprihatinkan. Kami juga berharap korban penipuan investasi lainnya berani melapor tanpa takut terhadap status mereka sebagai Bupati dan anggota DPRD,” pungkas Dimas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana keuangan yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet
Prabowo Subianto Akui Ada Pejabat Mengecewakan
Akses Informasi Ditutup, SPPG Muhammadiyah Banyuwangi dan Korwil MBG Disorot Swara Milenial
Geger Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Indonesia di Yordania, HPMI Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas
Kemensos dan BGN Matangkan Skema Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Awasi Penyaluran Bansos di Batam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Maksimalkan Uptime Pelanggan, Hino Tingkatkan Dealer di Yogyakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:50 WIB

Quality Update, Suzuki Grand Vitara Berpotensi Alami Masalah Komponen

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrem, Mobil SUV Makin Menjadi Pilihan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

Tambah Diler, Mitsubishi Motors Penetrasi Pasar Sulawesi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ekspansi! Jaecoo Resmikan Diler Mobil Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:22 WIB

Mitsubishi Motors Gelar Kontes Diler 2025, Simak Para Pemenangnya

Berita Terbaru