Teranusantara.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (21/1/2026).
Dimas menyebutkan, Surat Perintah Tugas Penyidikan tercantum dalam surat SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11/2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Dalam laporan itu, Subandi dan anaknya, M. Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek perumahan. Mereka menjanjikan pembangunan komplek perumahan kepada para klien dan meminta dana investasi. Namun, dana investasi yang diterima hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Dijanjikan pembangunan oleh developer yang akan memberikan keuntungan, tapi sampai saat ini lahan masih berupa pesawahan, dan tidak ada proyek perumahan yang dibangun,” jelas Dimas.
Dimas menambahkan, kliennya telah berulang kali mengirimkan somasi kepada Subandi dan Rafi, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, ia berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka.
“Total kerugian yang dialami klien kami sangat besar, mencapai Rp28 miliar. Ini jelas memprihatinkan. Kami juga berharap korban penipuan investasi lainnya berani melapor tanpa takut terhadap status mereka sebagai Bupati dan anggota DPRD,” pungkas Dimas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana keuangan yang merugikan masyarakat.












