Teranusantara.com, JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menilai konflik yang mencuat antara aparat kepolisian dan kejaksaan serta dugaan mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah menjadi gambaran serius mengenai krisis penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (11/7), Didik menyatakan bahwa kualitas institusi hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi suatu negara. Ia menilai lemahnya penegakan hukum akan meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha sehingga menghambat investasi, inovasi, dan efisiensi ekonomi.
“Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis sangat memengaruhi perilaku ekonomi, efisiensi, investasi maupun inovasi. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh modal, tenaga kerja atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum,” ujarnya.
Didik berpendapat target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit dicapai apabila kepastian hukum terus melemah. Menurutnya, berbagai negara dengan sistem hukum yang lemah umumnya mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi karena rendahnya kepercayaan pelaku usaha.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan teori ekonom peraih Nobel, Ronald Coase, dalam karya The Problem of Social Cost. Menurut Didik, teori tersebut menjelaskan bahwa sistem hukum yang baik mampu menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi menjadi lebih efisien.
Sebaliknya, kata dia, ketika hukum tidak mampu memberikan kepastian, biaya transaksi meningkat akibat sulitnya penegakan kontrak, tingginya biaya negosiasi, serta ketidakpastian informasi. Kondisi itu membuat dunia usaha kehilangan daya saing, baik di dalam maupun di pasar internasional.
“Hukum yang baik mengurangi biaya transaksi, sedangkan hukum yang lemah justru menggerogoti sistem ekonomi karena pelaku usaha harus menanggung biaya transaksi yang tinggi,” katanya.
Didik juga menilai kerusakan institusi hukum akan berdampak langsung terhadap kepercayaan investor. Menurutnya, ketidakpastian hukum, ditambah kebijakan yang dinilai tidak ramah pasar, dapat memunculkan vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga investasi semakin terhambat.
Ia memperingatkan bahwa apabila kondisi tersebut dibiarkan, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Didik menyebut konflik yang terjadi di kalangan aparat penegak hukum merupakan ancaman serius bagi negara hukum sekaligus bagi perekonomian Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut juga menjadi ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kembali kredibilitas institusi penegak hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi administratif atau pembuktian terhadap individu tertentu. Pemerintah, kata Didik, perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kewibawaan negara hukum.
“Yang lebih mendesak adalah memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum serta mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih,” ujarnya.
Didik menegaskan bahwa reformasi institusi penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan investor sehingga Indonesia memiliki fondasi yang kuat dalam mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang.












