OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

- Pewarta

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tera Nusantara.com)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta — Praktik jual-beli rekening perbankan masih terjadi di tengah masyarakat. Padahal, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara karena berpotensi digunakan untuk penipuan maupun pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual-beli rekening dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Menurut Dian, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026, Anggaran Rp911,16 Miliar

Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer) secara ketat. Termasuk di dalamnya memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), serta melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, dan penyusunan profil nasabah.

Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Dian kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan dari praktik jual-beli rekening. Ia menegaskan, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Dalam upaya penanganan lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala guna menekan penyalahgunaan rekening di sektor perbankan.

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sabet Pemred Award 2026, Tegaskan Pentingnya Pers yang Kredibel
Polisi vs Jaksa, Kerusakan Hukum Ancam Pertumbuhan Ekonomi
Dari Ruang Kelas Lahir Inovasi: Tiga Aplikasi AI Karya Mahasiswa STMIK Kebumen
Silaturahmi ke Anggota DPR RI, Pimpinan STMIK Kebumen Paparkan Gagasan Pengembangan Kampus Berbasis Potensi Daerah
Soal Bansos, Andi Najmi: Uang Tunai Langsung Rawan Dipakai Judol
Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:09 WIB

Kia Ajak Media Jajal The All-New Seltos di Berbagai Kondisi Jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:42 WIB

Mitsubishi Luncurkan New Xforce Hybrid, SUV Urban dengan Teknologi HEV Generasi Kedua

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:41 WIB

Dealer JAECOO Terbesar Hadir di Pondok Pinang, Mampu Layani 54 Kendaraan per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

Mitsubishi Motors Siapkan Debut Global All-New Pajero di Musim Gugur 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:09 WIB

Ofero Rakit Sepeda Listrik di Semarang, Luncurkan 4 Model

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:17 WIB

Dobrak Standar Baru, Juragan99 Luncurkan Bus Premium dengan Bioskop Berjalan

Berita Terbaru