Teranusantara.com, Bogor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI guna mengatasi darurat sampah nasional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Hazuarli Halim, secara simbolis menyerahkan fatwa tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam peluncuran kegiatan di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang.
Hazuarli mengatakan, fatwa itu lahir dari pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Menurutnya, pencemaran lingkungan membawa mudarat besar bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
Baca Juga : Indonesia ASRI: Jangan Hanya Negara yang Bekerja, Konsumen Harus Bertanggung Jawab
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” kata Hazuarli.
MUI, lanjutnya, akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.
“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Hanif menyambut baik fatwa tersebut dan menilai pendekatan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah nasional. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas sosialisasi fatwa tersebut.
“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” katanya.
Hanif juga menegaskan bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.
“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” ujarnya.
Baca Juga : Kemenag dan BI Lhokseumawe Tanam 5.000 Pohon Kopi di Lahan Wakaf Aceh Tengah
Pendiri Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Dr. Hayu Prabowo, menegaskan gerakan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan ikhtiar membangun kesadaran kolektif dari akar rumput.
“Sungai Cikeas dipilih sebagai simbol bahwa perubahan besar selalu dimulai dari hulu, dari komunitas, keluarga, dan masjid,” katanya.
Melalui sinergi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti United Nations Development Programme, kegiatan itu diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat—dari fatwa menjadi gerakan, dari seruan menjadi kebiasaan.












