Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

- Pewarta

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan penanganan kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulandari, telah dinyatakan selesai.

Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jambi dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak ke depan.

Baca Juga : Ahmad Yohan: Perikanan Budidaya Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati dan jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” katanya.

Hinca juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional. Menurutnya, hubungan antara guru dan murid harus dibangun atas dasar saling menghormati, sehingga guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI turut mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, salah satunya melalui keterlibatan dalam kegiatan upacara di sekolah sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Selain itu, Hinca menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penyelesaian kasus ini menjadi contoh awal implementasi aturan hukum terbaru di daerah. Ia menyebut, penerapan tersebut pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, Tri Wulandari sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua siswanya. Laporan itu berawal dari tindakan Tri yang memangkas rambut seorang siswa kelas VI yang dicat pirang. Siswa tersebut tidak terima, memaki Tri, dan berujung pada tamparan dari sang guru.

Kasus itu sempat berproses hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya Kapolda Jambi mengambil langkah mediasi antara pihak pelapor dan Tri Wulandari. Tri juga telah bertemu dengan anggota DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet
Prabowo Subianto Akui Ada Pejabat Mengecewakan
Akses Informasi Ditutup, SPPG Muhammadiyah Banyuwangi dan Korwil MBG Disorot Swara Milenial
Geger Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Indonesia di Yordania, HPMI Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas
Kemensos dan BGN Matangkan Skema Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Awasi Penyaluran Bansos di Batam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Maksimalkan Uptime Pelanggan, Hino Tingkatkan Dealer di Yogyakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:50 WIB

Quality Update, Suzuki Grand Vitara Berpotensi Alami Masalah Komponen

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrem, Mobil SUV Makin Menjadi Pilihan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

Tambah Diler, Mitsubishi Motors Penetrasi Pasar Sulawesi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ekspansi! Jaecoo Resmikan Diler Mobil Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:22 WIB

Mitsubishi Motors Gelar Kontes Diler 2025, Simak Para Pemenangnya

Berita Terbaru