Teranusantara.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat ini menjadi tahapan awal dalam proses legislasi yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, yang menegaskan komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah, dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya akademisi.
“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan pentingnya mendapatkan penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi kedua RUU tersebut, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya rapat dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat menyaksikan proses legislasi berjalan. Menurut Sari, keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi strategis.
“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga : Kemenag Pastikan Kesiapan Operasional Masjid Negara IKN Sambut Ramadan 2026
“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat.












