DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Tera Nusantara.com)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu keputusan penting adalah menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanyakan persetujuan rapat terhadap laporan Komisi III DPR RI terkait Percepatan Reformasi Polri.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Seluruh anggota DPR RI menyatakan setuju dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa delapan poin reformasi tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah.

“Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga : Hadapi Krisis Iklim, UHN Luncurkan SUSTAINABILITAS untuk Percepat Aksi Keberlanjutan Indonesia

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disetujui DPR dan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

1. Polri tetap berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

2. Maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam penentuan arah kebijakan Polri dan pertimbangan pengangkatan Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi sah berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Pengawasan terhadap Polri akan dimaksimalkan, termasuk penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

5. Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom up tetap dipertahankan sesuai mekanisme PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.

Baca Juga : Seskab dan Menaker Cek Pelaksanaan Program Magang Nasional di PT Paragon

6. Reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menekankan penghormatan terhadap HAM dan demokrasi.

7. Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.

8. Pembentukan RUU Polri dilakukan DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Keputusan ini menjadi langkah strategis DPR dalam mendorong reformasi Polri yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Berita Terkait

TEP 2026 IPB University, Kampus Percepat Kemajuan Kawasan Transmigrasi
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sabet Pemred Award 2026, Tegaskan Pentingnya Pers yang Kredibel
Dari Ruang Kelas Lahir Inovasi: Tiga Aplikasi AI Karya Mahasiswa STMIK Kebumen
Silaturahmi ke Anggota DPR RI, Pimpinan STMIK Kebumen Paparkan Gagasan Pengembangan Kampus Berbasis Potensi Daerah
Soal Bansos, Andi Najmi: Uang Tunai Langsung Rawan Dipakai Judol
Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolri Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai “Tempat Negosiasi Minyak Paling Sehat dan Murah” dalam Sidang Korupsi Pertamina

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Senin, 19 Januari 2026 - 19:33 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diamankan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:35 WIB

RUU HAPER dan Perampasan Aset Masuk DPR, Komisi III Tegaskan Penyusunan Akuntabel

Berita Terbaru