Teranusantara.com, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu keputusan penting adalah menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanyakan persetujuan rapat terhadap laporan Komisi III DPR RI terkait Percepatan Reformasi Polri.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Seluruh anggota DPR RI menyatakan setuju dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa delapan poin reformasi tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah.
“Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disetujui DPR dan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
1. Polri tetap berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
2. Maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam penentuan arah kebijakan Polri dan pertimbangan pengangkatan Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi sah berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
4. Pengawasan terhadap Polri akan dimaksimalkan, termasuk penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom up tetap dipertahankan sesuai mekanisme PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.
Baca Juga : Seskab dan Menaker Cek Pelaksanaan Program Magang Nasional di PT Paragon
6. Reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menekankan penghormatan terhadap HAM dan demokrasi.
7. Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.
8. Pembentukan RUU Polri dilakukan DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Keputusan ini menjadi langkah strategis DPR dalam mendorong reformasi Polri yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.












