Teranusantara.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan penanganan kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulandari, telah dinyatakan selesai.
Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jambi dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak ke depan.
Baca Juga : Ahmad Yohan: Perikanan Budidaya Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati dan jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” katanya.
Hinca juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional. Menurutnya, hubungan antara guru dan murid harus dibangun atas dasar saling menghormati, sehingga guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik.
“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI turut mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, salah satunya melalui keterlibatan dalam kegiatan upacara di sekolah sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.
Selain itu, Hinca menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penyelesaian kasus ini menjadi contoh awal implementasi aturan hukum terbaru di daerah. Ia menyebut, penerapan tersebut pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.
“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.
Diketahui, Tri Wulandari sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua siswanya. Laporan itu berawal dari tindakan Tri yang memangkas rambut seorang siswa kelas VI yang dicat pirang. Siswa tersebut tidak terima, memaki Tri, dan berujung pada tamparan dari sang guru.
Kasus itu sempat berproses hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya Kapolda Jambi mengambil langkah mediasi antara pihak pelapor dan Tri Wulandari. Tri juga telah bertemu dengan anggota DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.












