Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

- Pewarta

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan penanganan kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulandari, telah dinyatakan selesai.

Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jambi dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak ke depan.

Baca Juga : Ahmad Yohan: Perikanan Budidaya Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati dan jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” katanya.

Hinca juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional. Menurutnya, hubungan antara guru dan murid harus dibangun atas dasar saling menghormati, sehingga guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI turut mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, salah satunya melalui keterlibatan dalam kegiatan upacara di sekolah sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Selain itu, Hinca menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penyelesaian kasus ini menjadi contoh awal implementasi aturan hukum terbaru di daerah. Ia menyebut, penerapan tersebut pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, Tri Wulandari sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua siswanya. Laporan itu berawal dari tindakan Tri yang memangkas rambut seorang siswa kelas VI yang dicat pirang. Siswa tersebut tidak terima, memaki Tri, dan berujung pada tamparan dari sang guru.

Kasus itu sempat berproses hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya Kapolda Jambi mengambil langkah mediasi antara pihak pelapor dan Tri Wulandari. Tri juga telah bertemu dengan anggota DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sabet Pemred Award 2026, Tegaskan Pentingnya Pers yang Kredibel
Polisi vs Jaksa, Kerusakan Hukum Ancam Pertumbuhan Ekonomi
Dari Ruang Kelas Lahir Inovasi: Tiga Aplikasi AI Karya Mahasiswa STMIK Kebumen
Silaturahmi ke Anggota DPR RI, Pimpinan STMIK Kebumen Paparkan Gagasan Pengembangan Kampus Berbasis Potensi Daerah
Soal Bansos, Andi Najmi: Uang Tunai Langsung Rawan Dipakai Judol
Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:09 WIB

Kia Ajak Media Jajal The All-New Seltos di Berbagai Kondisi Jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:42 WIB

Mitsubishi Luncurkan New Xforce Hybrid, SUV Urban dengan Teknologi HEV Generasi Kedua

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:41 WIB

Dealer JAECOO Terbesar Hadir di Pondok Pinang, Mampu Layani 54 Kendaraan per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

Mitsubishi Motors Siapkan Debut Global All-New Pajero di Musim Gugur 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:09 WIB

Ofero Rakit Sepeda Listrik di Semarang, Luncurkan 4 Model

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:17 WIB

Dobrak Standar Baru, Juragan99 Luncurkan Bus Premium dengan Bioskop Berjalan

Berita Terbaru