Teranusantara.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar siswi SMP negeri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di Denpasar, Bali, tidak dikeluarkan dari sekolah serta tidak mengalami stigmatisasi di lingkungan pendidikan.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Arifah menegaskan Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, terlebih karena pelakunya merupakan seorang guru. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Ia menilai tindakan oknum guru tersebut sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Saat ini, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif, baik secara psikologis maupun hukum.
Hingga kini, kasus dugaan pelecehan tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA. Meski demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.
Arifah kembali menegaskan komitmen negara untuk melindungi korban dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Baca Juga : Seskab dan Menaker Cek Pelaksanaan Program Magang Nasional di PT Paragon
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” pungkasnya.












