Menteri PPPA Minta Siswi Korban Pelecehan Guru di Denpasar Tak Dikeluarkan dan Distigmatisasi

- Pewarta

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Foto: KemenPPPA/Tera Nusantara.com)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Foto: KemenPPPA/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar siswi SMP negeri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di Denpasar, Bali, tidak dikeluarkan dari sekolah serta tidak mengalami stigmatisasi di lingkungan pendidikan.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Arifah menegaskan Kementerian PPPA mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, terlebih karena pelakunya merupakan seorang guru. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Ia menilai tindakan oknum guru tersebut sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga : DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Saat ini, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif, baik secara psikologis maupun hukum.

Hingga kini, kasus dugaan pelecehan tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA. Meski demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.

Arifah kembali menegaskan komitmen negara untuk melindungi korban dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.

Baca Juga : Seskab dan Menaker Cek Pelaksanaan Program Magang Nasional di PT Paragon

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

TEP 2026 IPB University, Kampus Percepat Kemajuan Kawasan Transmigrasi
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sabet Pemred Award 2026, Tegaskan Pentingnya Pers yang Kredibel
Dari Ruang Kelas Lahir Inovasi: Tiga Aplikasi AI Karya Mahasiswa STMIK Kebumen
Silaturahmi ke Anggota DPR RI, Pimpinan STMIK Kebumen Paparkan Gagasan Pengembangan Kampus Berbasis Potensi Daerah
Soal Bansos, Andi Najmi: Uang Tunai Langsung Rawan Dipakai Judol
Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolri Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai “Tempat Negosiasi Minyak Paling Sehat dan Murah” dalam Sidang Korupsi Pertamina

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Senin, 19 Januari 2026 - 19:33 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diamankan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:35 WIB

RUU HAPER dan Perampasan Aset Masuk DPR, Komisi III Tegaskan Penyusunan Akuntabel

Berita Terbaru