Anggota Komisi X DPR Dorong Pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya untuk Pelestarian yang Lebih Efektif

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam rapat Panja Pelestarian Cagar Budaya dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026). (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam rapat Panja Pelestarian Cagar Budaya dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026). (Foto: DPR RI/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah untuk segera membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya, sebagai upaya memastikan pelestarian cagar budaya berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat.

Dorongan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan situs bersejarah.

“Saya usulkan pembuatan Badan Pengelola Cagar Budaya yang melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat. Karena memang sering terjadi ketidakcocokan data antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Abdul Fikri dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya dengan perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).

Abdul Fikri, yang juga merupakan anggota Panja Pelestarian Kebudayaan, menegaskan bahwa ketidakselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pelestarian cagar budaya di tingkat lokal.

Baca Juga : DPR Soroti Masalah Desa Tertinggal di Kawasan Hutan sebagai Hambatan Reforma Agraria

Menurutnya, harmonisasi data dan koordinasi lintas pemerintahan sangat penting agar pelestarian dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menekankan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelestarian cagar budaya. Kolaborasi ini, menurutnya, dapat meminimalkan potensi sengketa yang kerap terjadi akibat ketidaksepahaman data dan regulasi.

Denny menyoroti kasus eksekusi perobohan rumah adat Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai contoh nyata dampak buruk sengketa agraria yang berlarut-larut terhadap warisan budaya. Dalam eksekusi tersebut, enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen dirobohkan.

Salah satu tongkonan yang hilang disebut telah berusia lebih dari 300 tahun dan menjadi simbol sejarah keluarga besar Tongkonan Ka’pun.

“Eksekusi tersebut merupakan bukti nyata bagaimana sengketa agrarian yang berlarut-larut dapat berujung hilangnya warisan budaya, salah satunya rumah yang sudah lebih dari 300 tahun dirobohkan,” ujarnya.

Baca Juga : Kemensos Salurkan Santunan Duka untuk Korban Banjir di Pulau Sumatra

Para anggota DPR menekankan bahwa pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap situs bersejarah, tetapi juga mampu melibatkan masyarakat lokal dalam proses pelestarian, sehingga tercipta kesejahteraan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Berita Terkait

TEP 2026 IPB University, Kampus Percepat Kemajuan Kawasan Transmigrasi
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sabet Pemred Award 2026, Tegaskan Pentingnya Pers yang Kredibel
Dari Ruang Kelas Lahir Inovasi: Tiga Aplikasi AI Karya Mahasiswa STMIK Kebumen
Silaturahmi ke Anggota DPR RI, Pimpinan STMIK Kebumen Paparkan Gagasan Pengembangan Kampus Berbasis Potensi Daerah
Soal Bansos, Andi Najmi: Uang Tunai Langsung Rawan Dipakai Judol
Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolri Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai “Tempat Negosiasi Minyak Paling Sehat dan Murah” dalam Sidang Korupsi Pertamina

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Senin, 19 Januari 2026 - 19:33 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diamankan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:35 WIB

RUU HAPER dan Perampasan Aset Masuk DPR, Komisi III Tegaskan Penyusunan Akuntabel

Berita Terbaru