DPR Soroti Masalah Desa Tertinggal di Kawasan Hutan sebagai Hambatan Reforma Agraria

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Dok. NasDem/Tera Nusantara.com)

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Dok. NasDem/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, menegaskan bahwa persoalan desa tertinggal yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan menjadi salah satu hambatan serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat memimpin Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Saan, dari pemaparan para menteri dan wakil menteri, mayoritas tanah yang dapat dijadikan objek reforma agraria (TORA) justru berada di kawasan hutan. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat desa, transmigran, nelayan, dan petani yang bergantung pada lahan tersebut.

“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa. Dampaknya bukan hanya pada kebijakan, tetapi langsung dirasakan rakyat, terutama terkait keadilan dan kepastian penguasaan tanah untuk usaha dan kehidupan mereka,” ujar Saan.

Baca Juga : Gubernur Pramono: Jakarta Hadapi Cuaca Ekstrem di Tengah Fenomena Global

Data Kementerian Desa menunjukkan masih terdapat ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, sebagian besar menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan. Dengan luas kawasan hutan mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga daratan nasional, persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi sangat kompleks.

Saan menekankan, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian terkait seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN hanya perlu menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktiknya, persoalan peta dan status kawasan masih menjadi kendala utama.

Ia juga menyoroti konflik agraria yang bersumber dari aset negara dan BUMN. Saan mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga yang telah memiliki sertifikat tanah justru menghadapi pemblokiran karena lahan tersebut dicatatkan sebagai aset negara oleh BUMN.

“Yang sudah punya sertifikat saja bisa diblokir, apalagi yang belum. Ini menjadi sumber konflik komunal antara masyarakat dengan negara, maupun dengan korporasi,” tegasnya.

Dalam rapat, Saan menekankan pentingnya percepatan kebijakan One Map Policy atau peta tunggal. Ia mengingatkan bahwa ketiadaan peta tunggal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara, termasuk petugas ukur BPN yang khawatir dikriminalisasi saat melakukan pengukuran di wilayah hutan.

Baca Juga : Kemensos Salurkan Santunan Duka untuk Korban Banjir di Pulau Sumatra

Lebih jauh, Saan mengungkapkan adanya usulan pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria dengan kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini. Badan ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria komunal secara lebih efektif dan terintegrasi.

“Konflik agraria yang kita hadapi ini konflik komunal, bukan konflik pribadi. Kalau tidak ada lembaga yang kuat dan fokus, penyelesaiannya akan selalu terhambat,” pungkas Saan.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi landasan penguatan koordinasi lintas kementerian serta rujukan penting bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan sumber tanah dan sumber dana reforma agraria, khususnya bagi desa-desa tertinggal yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status lahan.

Berita Terkait

Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet
Prabowo Subianto Akui Ada Pejabat Mengecewakan
Akses Informasi Ditutup, SPPG Muhammadiyah Banyuwangi dan Korwil MBG Disorot Swara Milenial
Geger Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Indonesia di Yordania, HPMI Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas
Kemensos dan BGN Matangkan Skema Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Awasi Penyaluran Bansos di Batam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Maksimalkan Uptime Pelanggan, Hino Tingkatkan Dealer di Yogyakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:50 WIB

Quality Update, Suzuki Grand Vitara Berpotensi Alami Masalah Komponen

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrem, Mobil SUV Makin Menjadi Pilihan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

Tambah Diler, Mitsubishi Motors Penetrasi Pasar Sulawesi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ekspansi! Jaecoo Resmikan Diler Mobil Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:22 WIB

Mitsubishi Motors Gelar Kontes Diler 2025, Simak Para Pemenangnya

Berita Terbaru