Teranusantara.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, menegaskan bahwa persoalan desa tertinggal yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan menjadi salah satu hambatan serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat memimpin Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Saan, dari pemaparan para menteri dan wakil menteri, mayoritas tanah yang dapat dijadikan objek reforma agraria (TORA) justru berada di kawasan hutan. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat desa, transmigran, nelayan, dan petani yang bergantung pada lahan tersebut.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa. Dampaknya bukan hanya pada kebijakan, tetapi langsung dirasakan rakyat, terutama terkait keadilan dan kepastian penguasaan tanah untuk usaha dan kehidupan mereka,” ujar Saan.
Baca Juga : Gubernur Pramono: Jakarta Hadapi Cuaca Ekstrem di Tengah Fenomena Global
Data Kementerian Desa menunjukkan masih terdapat ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, sebagian besar menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan. Dengan luas kawasan hutan mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga daratan nasional, persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi sangat kompleks.
Saan menekankan, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian terkait seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN hanya perlu menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktiknya, persoalan peta dan status kawasan masih menjadi kendala utama.
Ia juga menyoroti konflik agraria yang bersumber dari aset negara dan BUMN. Saan mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga yang telah memiliki sertifikat tanah justru menghadapi pemblokiran karena lahan tersebut dicatatkan sebagai aset negara oleh BUMN.
“Yang sudah punya sertifikat saja bisa diblokir, apalagi yang belum. Ini menjadi sumber konflik komunal antara masyarakat dengan negara, maupun dengan korporasi,” tegasnya.
Dalam rapat, Saan menekankan pentingnya percepatan kebijakan One Map Policy atau peta tunggal. Ia mengingatkan bahwa ketiadaan peta tunggal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara, termasuk petugas ukur BPN yang khawatir dikriminalisasi saat melakukan pengukuran di wilayah hutan.
Baca Juga : Kemensos Salurkan Santunan Duka untuk Korban Banjir di Pulau Sumatra
Lebih jauh, Saan mengungkapkan adanya usulan pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria dengan kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini. Badan ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria komunal secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Konflik agraria yang kita hadapi ini konflik komunal, bukan konflik pribadi. Kalau tidak ada lembaga yang kuat dan fokus, penyelesaiannya akan selalu terhambat,” pungkas Saan.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi landasan penguatan koordinasi lintas kementerian serta rujukan penting bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan sumber tanah dan sumber dana reforma agraria, khususnya bagi desa-desa tertinggal yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status lahan.












