Teranusantara.com, Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut lapangan golf sebagai lokasi yang paling efektif, murah, dan sehat untuk bernegosiasi bisnis minyak.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat bersaksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat dan paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarin anggota main itu sangat murah,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, lokasi lain seperti klub malam terlalu mahal dan tidak sehat untuk menjamu pengusaha minyak.
Ahok menjelaskan, sejak bergabung di Pertamina, dia menyadari bahwa para pengusaha minyak asal Amerika Serikat, seperti Exxon dan Chevron, lebih menyukai bermain golf. Untuk itu, Ahok pun mempelajari olahraga tersebut, termasuk bersekolah golf, agar bisa mendampingi para pengusaha selama proses negosiasi.
Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
“Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa,” imbuhnya.
Sidang ini terkait dugaan korupsi yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan minyak dan produk kilang Pertamina pada periode 2018–2023.
Nama-nama terdakwa antara lain: Muhammad Kerry Adrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Selain itu, terdakwa lain adalah Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023), Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 2022–2025).
Kesembilan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun pada periode 2021–2023.
Sementara kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional, dan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga minyak dan BBM dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












