Teranusantara.com, Jakarta — Praktik jual-beli rekening perbankan masih terjadi di tengah masyarakat. Padahal, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara karena berpotensi digunakan untuk penipuan maupun pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual-beli rekening dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Dian, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026, Anggaran Rp911,16 Miliar
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer) secara ketat. Termasuk di dalamnya memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), serta melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, dan penyusunan profil nasabah.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Dian kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan dari praktik jual-beli rekening. Ia menegaskan, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujarnya.
Dalam upaya penanganan lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala guna menekan penyalahgunaan rekening di sektor perbankan.












