Kemendag Perbarui Tata Niaga Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

- Pewarta

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karet alam spesifikasi teknis atau SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber). - Foto PTPN

Karet alam spesifikasi teknis atau SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber). - Foto PTPN

Teranusantara.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memperbarui tata niaga ekspor karet alam spesifikasi teknis untuk memastikan terpenuhinya standar mutu internasional seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah yang mengeluarkan tanda pengenal produsen dari kategori perizinan berusaha.

Penguatan tata niaga ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR) dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026, dan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Januari 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau para eksportir produsen SIR mematuhi tata niaga SIR yang kini diatur dalam permendag tersebut.

“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional,” kata Mendag Busan.

Selain itu, permendag ini juga bertujuan untuk memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

Permendag 1 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

Adapun ketentuan Permendag 1 mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya.

Permendag 1 mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

“Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag 21 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” ungkap Mendag Busan.

Pengaturan tata niaga ekspor SIR melalui Permendag 1 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag Busan.

Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Inatrade yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses paling lama tiga hari kerjatanpa dikenakanbiaya. “Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,”kata Mendag Busan.

KARET SIR

Karet alam spesifikasi teknis atau SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber).

Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.

Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.

Selain itu, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).

Permendag No 1 Tahun 2026 merupakan produk konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan ekspor SIR.

Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan wewenang penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Permendag No 1 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban pelaporan oleh lembaga penilaian kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif.

Permendag ini juga turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan.

Berita Terkait

IBM Luncurkan Bob, Mitra AI Percepat Pengembangan Perangkat Lunak Enterprise
Nirkebijakan Industri, Indonesia Keok Sama Anak Bawang Vietnam
RedDoorz: Perilaku Wisatawan Gen Z Berubah, Jogja Tetap Tujuan Favorit
Dulang Cuan, CV Yong Fisheries Ekspor Lagi Kerapu Hidup ke Hong Kong
Berhemat Devisa, Indonesia dan Filipina Teken Imbal Dagang Rp6,29 Triliun
Wisatawan Mengarah Efisiensi, Hotel Palette Justru Ekspansi 7 Properti
Ofero Luncurkan Empat Kendaraan Listrik Baru, Resmikan Perakitan di Semarang
Dari Es Campur hingga Roti Kukus, Kisah UMKM yang Tumbuh Berkat Digitalisasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolri Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai “Tempat Negosiasi Minyak Paling Sehat dan Murah” dalam Sidang Korupsi Pertamina

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Senin, 19 Januari 2026 - 19:33 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diamankan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:35 WIB

RUU HAPER dan Perampasan Aset Masuk DPR, Komisi III Tegaskan Penyusunan Akuntabel

Berita Terbaru