Peringkat Ketiga Indikator Ekonomi Islam Global, Indonesia Perluas Pasar Produk Halal

- Pewarta

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Teranusantara.com, JAKARTA – Indonesia masih menempati posisi ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global 2025, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Kementerian Perdagangan akan terus memfasilitasi para pelaku usaha produk halal dalam peningkatan usahanya.

Indonesia menempati posisi pertama dalam sektor fesyen, posisi kedua dalam sektor obat dan kosmetik halal serta sektor pariwisata muslim-friendly, posisi keempat dalam sektor makanan dan minuman halal, posisi keenam dalam sektor keuangan syariah, dan posisi ketujuh dalam sektor media.

Fakta tersebut diuraikan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Pada 2025, Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi 6.066 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus prioritas, yaitu penguatan daya saing, perluasan akses pasar, dan peningkatan penguatan produk lokal,” jelas Wamendag Roro.

Capaian tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti dukungan sertifikasi produk, pendampingan, dan pameran produk dalam negeri, seperti pameran produk lokal dan Jakarta Muslim Fashion Week.

Wamendag Roro menambahkan, dari berbagai kegiatan tersebut, diraih nilai total potensi transaksi sebesar Rp170,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pasar domestik sangat berpotensi dalam memberikan stimulus ekonomi syariah dan juga perdagangan produk halal.

“Berbagai capaian tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan tentunya kepada konsumen,” imbuhnya.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menekankan, konsumen berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang dinyatakan dalam label.

“Di samping itu, pencantuman klaim halal harus diikuti dengan penerapan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab,” terang Wamendag Roro.

Menurutnya, produk halal Indonesia juga berpotensi dalam meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor. Menurutnya, banyak produk halal Indonesia yang diminati pasar internasional. Pada 2024, nilai total ekspor produk halal Indonesia mencapai US$41,4 miliar dengan ragam produk, yaitu makanan (US$33,61 miliar), fesyen (US$6,83 miliar), kosmetik (US$363 juta), dan farmasi (US$ 612 juta).

Selain itu, Indonesia memiliki mutual recognition agreement (MRA) yang menghasilkan pengakuan Lembaga Sertifikasi Produk halal Indonesia di Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Brasil, Hong Kong, Taiwan, Selandia Baru, Korea Selatan, Pakistan, Cile, Kanada, Afrika Selatan, dan Jepang.

Lebih lanjut, Indonesia turut melakukan kerja sama bilateral untuk bidang halal dengan banyak negara mitra, antara lain Malaysia, Rusia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan.

“Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha produk halal, dalam peningkatan usahanya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegas Wamendag Roro.

Salah satu peserta, Business Development PT Halalin Digital International (halalin.co.id), Ahmad Saupi menyampaikan, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang produk halal, kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat Kadin Indonesia turut berperan sebagai penghubung untuk para pelaku usaha produk halal dan ekonomi syariah.

“Melalui pandangan (outlook) Kadin Indonesia yang diberikan untuk setahun ke depan, para pelaku usaha dapat melakukan pertimbangan dan menentukan arah strategi pasar sesuai prakiraan yang disampaikan di kegiatan ini,” pungkas Ahmad.

 

Berita Terkait

IBM Luncurkan Bob, Mitra AI Percepat Pengembangan Perangkat Lunak Enterprise
Nirkebijakan Industri, Indonesia Keok Sama Anak Bawang Vietnam
RedDoorz: Perilaku Wisatawan Gen Z Berubah, Jogja Tetap Tujuan Favorit
Dulang Cuan, CV Yong Fisheries Ekspor Lagi Kerapu Hidup ke Hong Kong
Berhemat Devisa, Indonesia dan Filipina Teken Imbal Dagang Rp6,29 Triliun
Wisatawan Mengarah Efisiensi, Hotel Palette Justru Ekspansi 7 Properti
Ofero Luncurkan Empat Kendaraan Listrik Baru, Resmikan Perakitan di Semarang
Dari Es Campur hingga Roti Kukus, Kisah UMKM yang Tumbuh Berkat Digitalisasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolri Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

OJK Tegaskan Jual-Beli Rekening Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ahok Sebut Lapangan Golf Sebagai “Tempat Negosiasi Minyak Paling Sehat dan Murah” dalam Sidang Korupsi Pertamina

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31 WIB

Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Senin, 19 Januari 2026 - 19:33 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diamankan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:35 WIB

RUU HAPER dan Perampasan Aset Masuk DPR, Komisi III Tegaskan Penyusunan Akuntabel

Berita Terbaru