Teranusantara.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan proses negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah rampung. Dalam kesepakatan tersebut, tarif produk Indonesia yang masuk ke pasar AS ditetapkan sebesar 19 persen.
“Dan terakhir perundingan dengan AS sudah selesai perundingannya. Kini, tinggal tanda tangan,” ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Airlangga, angka tersebut merupakan hasil penurunan signifikan dari tarif awal yang dipatok sebesar 32 persen. Namun, rincian terkait daftar barang atau komoditas yang akan dikenakan tarif tersebut belum dapat diumumkan sebelum dokumen resmi ditandatangani kedua kepala negara.
“Kita turun dari 32 ke 19 tapi belum ada tanda tangan, jadi yang lain akan didisclose setelah tanda tangan,” jelasnya.
Baca Juga : Menko AHY Tegaskan Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan Nasional
Kesepakatan tersebut tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden AS, Donald Trump, dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS kemungkinan dilakukan pada pertengahan Februari 2026, mundur dari target awal akhir Januari 2026.
“Mungkin pertengahan Februari. Kemarin update terakhir dari Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Mungkin di minggu kedua bulan Februari,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penundaan tersebut disebabkan kedua negara masih mencari titik temu atas sejumlah poin dalam negosiasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) perdana Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Washington DC, AS pada 19 Februari 2026. Selain menghadiri agenda tersebut, Prabowo juga direncanakan menandatangani kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS yang proses finalisasinya telah rampung.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026, Anggaran Rp911,16 Miliar
Sebagai informasi, pada Juli 2025, Presiden Trump menetapkan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung berbulan-bulan, kedua negara akhirnya menyepakati penurunan tarif menjadi 19 persen.
Namun demikian, pemerintah AS menetapkan sejumlah persyaratan dalam kesepakatan tersebut. Salah satunya, Indonesia diwajibkan membeli minyak dan gas (migas) dari AS sebanyak 15 juta ton dengan nilai mencapai US$15 miliar.












