Nusawarta.id, Jakarta – Komisi VII DPR RI menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat daya beli jelang mudik dan libur Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mengatakan kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Tentu masyarakat akan merencanakan perjalanan negerinya baik itu pulang kampung atau sekadar libur lebaran. Semua pihak menikmatinya,” kata Hendry di Pekanbaru, Senin (16/2/2026).
Menurut Hendry, kebijakan diskon tiket tidak hanya membantu masyarakat yang ingin mudik, tetapi juga berpotensi mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong mitra Komisi VII DPR agar memaksimalkan momentum ini melalui kebijakan turunan yang mendukung.
Baca Juga : JK: Prabowo Hadapi Beban Utang dan Ancaman Perlambatan Global di Awal Pemerintahan
Ia mencontohkan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menggencarkan promosi destinasi unggulan di setiap daerah. Selain itu, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga diharapkan mendorong pelaku UMKM, termasuk toko oleh-oleh, untuk memberikan insentif tambahan guna menarik wisatawan.
“Pelaku usaha harus memanfaatkan kebijakan ini untuk meraup keuntungan maksimal, sehingga dampak ekonominya semakin luas,” ujarnya.
Anggaran Rp911,16 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp911,16 miliar untuk program diskon tiket transportasi mudik Idul Fitri.
“Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar yang berasal dari APBN maupun non-APBN,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, diskon tiket pesawat diberikan melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026.
Diskon tiket pesawat berlaku untuk periode penerbangan 14-29 Maret 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Pemerintah menargetkan program ini dapat dimanfaatkan oleh sekitar 3,3 juta penumpang sebagai bagian dari sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan industri penerbangan.
Baca Juga : Bamsoet Dukung Wacana Prabowo Tata Ulang Sistem Politik dan Pemilu
Selain transportasi udara, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen untuk tiket kereta api pada periode perjalanan yang sama, dengan target 1,2 juta penumpang PT Kereta Api Indonesia.
Untuk angkutan laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan potongan harga tiket hingga 30 persen yang berlaku mulai 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target sekitar 445.000 penumpang.
Pemerintah berharap rangkaian insentif transportasi tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi nasional selama periode mudik dan libur Lebaran 2026.












