Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Kodifikasi, Fokus pada UU Nomor 7 Tahun 2017

- Pewarta

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Pribadi/Tera Nusantara.com)

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Pribadi/Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan menggunakan metode kodifikasi sebagaimana sempat diwacanakan sebelumnya. DPR memilih fokus melakukan perubahan terbatas pada undang-undang tersebut.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Meski demikian, Rifqinizamy menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu nantinya akan disertai sejumlah pengayaan, terutama untuk memperbaiki hukum acara sengketa pemilu serta aspek lain yang dinilai perlu disempurnakan.

Ia juga memastikan bahwa UU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak termasuk dalam daftar prioritas tersebut.

Baca Juga : Pemprov DKI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Investasi Kesehatan Sejak Dini

Menurut Rifqinizamy, Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif.

“Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini.

Dasco menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga : Dukungan Publik Terhadap Kopdes/Kel Merah Putih Meningkat, Menkop Ferry Dorong Optimalisasi Program untuk Gen Z

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Berita Terkait

Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet
Prabowo Subianto Akui Ada Pejabat Mengecewakan
Akses Informasi Ditutup, SPPG Muhammadiyah Banyuwangi dan Korwil MBG Disorot Swara Milenial
Geger Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Indonesia di Yordania, HPMI Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas
Kemensos dan BGN Matangkan Skema Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Awasi Penyaluran Bansos di Batam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Maksimalkan Uptime Pelanggan, Hino Tingkatkan Dealer di Yogyakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:50 WIB

Quality Update, Suzuki Grand Vitara Berpotensi Alami Masalah Komponen

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrem, Mobil SUV Makin Menjadi Pilihan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

Tambah Diler, Mitsubishi Motors Penetrasi Pasar Sulawesi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ekspansi! Jaecoo Resmikan Diler Mobil Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:22 WIB

Mitsubishi Motors Gelar Kontes Diler 2025, Simak Para Pemenangnya

Berita Terbaru