Teranusantara.com, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan menggunakan metode kodifikasi sebagaimana sempat diwacanakan sebelumnya. DPR memilih fokus melakukan perubahan terbatas pada undang-undang tersebut.
“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu nantinya akan disertai sejumlah pengayaan, terutama untuk memperbaiki hukum acara sengketa pemilu serta aspek lain yang dinilai perlu disempurnakan.
Ia juga memastikan bahwa UU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak termasuk dalam daftar prioritas tersebut.
Baca Juga : Pemprov DKI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Investasi Kesehatan Sejak Dini
Menurut Rifqinizamy, Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif.
“Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini.
Dasco menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi undang-undang tersebut.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.












