Teranusantara.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan utama yang diterapkan adalah mediasi dan musyawarah, sebagai upaya penyelesaian awal yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap lima kasus aduan masyarakat. Seluruh proses berlangsung kondusif, dengan menekankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masing-masing pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa mediasi merupakan mekanisme resmi yang mengedepankan prinsip win-win solution tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca Juga : Kementan Respons Cepat, Harga Daging Sapi Stabil Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
Salah satu kasus yang berhasil difasilitasi adalah aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel dengan paket perjalanan awal. Proses mediasi yang terbuka dan berimbang menghasilkan kesepakatan bersama, yang dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani sebagai dasar penyelesaian.
Sementara itu, aduan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun memastikan, seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat, menjamin setiap laporan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.












