Teranusantara.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah untuk segera membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya, sebagai upaya memastikan pelestarian cagar budaya berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat.
Dorongan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan situs bersejarah.
“Saya usulkan pembuatan Badan Pengelola Cagar Budaya yang melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat. Karena memang sering terjadi ketidakcocokan data antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Abdul Fikri dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya dengan perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).
Abdul Fikri, yang juga merupakan anggota Panja Pelestarian Kebudayaan, menegaskan bahwa ketidakselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pelestarian cagar budaya di tingkat lokal.
Baca Juga : DPR Soroti Masalah Desa Tertinggal di Kawasan Hutan sebagai Hambatan Reforma Agraria
Menurutnya, harmonisasi data dan koordinasi lintas pemerintahan sangat penting agar pelestarian dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menekankan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelestarian cagar budaya. Kolaborasi ini, menurutnya, dapat meminimalkan potensi sengketa yang kerap terjadi akibat ketidaksepahaman data dan regulasi.
Denny menyoroti kasus eksekusi perobohan rumah adat Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai contoh nyata dampak buruk sengketa agraria yang berlarut-larut terhadap warisan budaya. Dalam eksekusi tersebut, enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen dirobohkan.
Salah satu tongkonan yang hilang disebut telah berusia lebih dari 300 tahun dan menjadi simbol sejarah keluarga besar Tongkonan Ka’pun.
“Eksekusi tersebut merupakan bukti nyata bagaimana sengketa agrarian yang berlarut-larut dapat berujung hilangnya warisan budaya, salah satunya rumah yang sudah lebih dari 300 tahun dirobohkan,” ujarnya.
Baca Juga : Kemensos Salurkan Santunan Duka untuk Korban Banjir di Pulau Sumatra
Para anggota DPR menekankan bahwa pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap situs bersejarah, tetapi juga mampu melibatkan masyarakat lokal dalam proses pelestarian, sehingga tercipta kesejahteraan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.












