Teranusantara.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu tidak dapat dibahas secara tergesa-gesa.
Ia menilai pembahasan regulasi pemilu memerlukan waktu, ketelitian, serta pendalaman substansi karena menyangkut banyak pasal strategis yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
“Berbicara soal revisi Undang-Undang Pemilu tidak cukup sehari. Ada pasal-pasal yang harus dibahas dan dicermati secara detail,” ujar Viva Yoga saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas berbagai lembaga dan perguruan tinggi, di antaranya Perludem, Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, serta Safenet.
Dalam pertemuan itu, Viva Yoga menyampaikan bahwa PAN membuka ruang dialog dan menerima berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat sipil. Sejumlah isu krusial yang mengemuka antara lain usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 0 persen, pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri, penggunaan sistem e-voting bagi pemilih di luar negeri, serta penguatan representasi perempuan melalui kebijakan afirmasi dalam pencalonan legislatif.
Baca Juga : Kejahatan Tumbuh di Balik Jeruji, DPR Soroti Gagalnya Kontrol Negara atas Lapas
Viva Yoga menegaskan, sebagai partai politik, PAN berkomitmen memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan menjadikan aspirasi rakyat sebagai landasan. Dalam konteks sistem pemilu legislatif, PAN tetap konsisten mendukung sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak.
“Itu sikap PAN sesuai AD/ART. Partai lain mungkin memilih sistem tertutup atau kombinasi, tetapi PAN akan tetap berjuang mempertahankan proporsional terbuka,” katanya.
Ia menekankan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan kualitas demokrasi, serta memperluas representasi pemilih.
Namun, ia juga mengakui bahwa dalam proses revisi undang-undang, partai politik memiliki kepentingan subjektif sesuai dengan platform masing-masing. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Perbedaan pandangan, ide, dan gagasan itu wajar. Dinamika di parlemen jauh lebih sehat dibanding konflik di jalanan,” ujarnya.
Terkait usulan PT 0 persen, Viva Yoga menyatakan PAN dapat menerima gagasan tersebut dan menilai aspirasi itu sah untuk diperjuangkan. Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 1999 dan 2004, ketika ambang batas belum diterapkan, partai yang memperoleh satu kursi tetap bisa masuk DPR. Namun, pengalaman tersebut juga menimbulkan persoalan dalam praktik fraksi gabungan.
“Ada pengalaman partai dengan kursi sangat minim justru kerap berbeda sikap dengan fraksi gabungan,” ungkapnya.
Meski PAN membuka diri terhadap PT 0 persen, Viva Yoga mengakui bahwa tidak semua partai politik memiliki pandangan serupa. Ia juga menyoroti bahwa peningkatan ambang batas parlemen berpotensi memperbesar tingkat disproporsionalitas hasil pemilu.
“Perjuangan menuju PT 0 persen memang berat, tetapi harus terus diupayakan. Di sinilah peran masyarakat sipil sangat penting untuk meyakinkan partai-partai lain,” katanya.
Baca Juga : Sekda se-Jateng Diminta Perhatikan Penuh Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Sementara itu, mengenai gagasan dapil khusus luar negeri, Viva Yoga menilai usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena mencakup banyak negara serta memiliki kompleksitas teknis dalam penghitungan dan representasi suara. Saat ini, pemilih luar negeri masih dilekatkan pada Dapil Jakarta II.
“Meski demikian, gagasan dapil khusus luar negeri tetap perlu disuarakan,” ujarnya.
Berbagai masukan yang disampaikan tokoh masyarakat sipil, seperti Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, seluruhnya dicatat oleh PAN. Viva Yoga menyatakan, masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut di internal partai sebagai bahan pengayaan dalam memperjuangkan substansi revisi di panitia khusus RUU Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan enam draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada PAN untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan.












