Teranusantara.com, Manado — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Penyerahan tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelesaian dokumen tata ruang yang telah melalui proses panjang sejak 2019.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Nusron menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota agar tercipta kepastian hukum dan efektivitas perencanaan pembangunan. Menurut dia, sinkronisasi lintas wilayah menjadi kunci agar pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Ini perlu segera dipercepat agar kebijakan tata ruang bisa sejalan dari hulu ke hilir,” ujar Nusron.
Baca Juga : NasDem Gelar Buka Puasa Bersama Hari Pertama Ramadhan, Hadir Sejumlah Tokoh Nasional
Ia menambahkan, persetujuan substansi RTRW menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Selain itu, dokumen tersebut juga berperan sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Tahapan ini menjadi langkah krusial sebelum RTRW ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyambut baik penyerahan persetujuan substansi tersebut. Ia menilai, rampungnya RTRW provinsi akan memperkuat arah pembangunan daerah serta menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar selaras dengan potensi dan karakteristik wilayah.
“Dengan adanya RTRW yang jelas dan terintegrasi, pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam merancang pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” kata Yulius.
Penyerahan persetujuan substansi dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, panitia khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait.
Baca Juga : Menko Pangan Dorong SPPG Kantongi SLHS demi Jamin Kualitas MBG
Tuntasnya penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara ini menandai berakhirnya proses panjang yang melibatkan pembahasan mendalam, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah berharap, kehadiran RTRW yang komprehensif dapat mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sulawesi Utara secara berkelanjutan.












