Teranusantara.com, Jakarta — Anggota DPR RI 2024–2029 sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar kembali memiliki ruang konstitusional sebagai mekanisme darurat dalam menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam merespons situasi krisis yang tidak terduga.
Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo saat menguji sekaligus menjadi ko-promotor mahasiswa doktoral Mohammad Reza dalam Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26).
Bamsoet menilai, potensi kebuntuan politik dapat terjadi antara cabang-cabang kekuasaan negara, baik antara eksekutif dan legislatif, maupun melibatkan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti problem konstitusional ketika sengketa kewenangan justru melibatkan MK, sementara secara prinsip universal, hakim tidak boleh mengadili perkara yang melibatkan dirinya sendiri.
“Situasi seperti ini berpotensi menciptakan kebuntuan konstitusional yang tidak memiliki jalan keluar dalam kerangka hukum yang ada saat ini,” ujar Bamsoet.
Ia menjelaskan, pasca empat kali amandemen UUD 1945, justru muncul kekosongan pengaturan hukum, khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan publik apabila pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan akibat keadaan darurat. Padahal Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, tanpa menyediakan skenario alternatif jika kondisi negara tidak memungkinkan.
Menurut Bamsoet, situasi darurat seperti perang, bencana nasional berskala besar, pandemi global, kerusuhan masif, pemberontakan bersenjata, hingga krisis keuangan berat dapat membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu dan berisiko menimbulkan kekosongan kekuasaan nasional.
Turut hadir sebagai penguji dalam sidang tersebut Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, dan Dr. Binsar Jon Vic.
Ketua DPR RI ke-20 itu juga menyinggung Pasal 12 UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih kompleks apabila Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pengganti sementara mengalami kelumpuhan atau berhalangan tetap secara bersamaan.
“Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kewenangan menetapkan TAP MPR yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum. Kini, kewenangan itu hilang, sehingga tidak tersedia instrumen konstitusional ketika negara mengalami kelumpuhan total,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, penguatan kewenangan MPR bukan untuk mengembalikan supremasi MPR secara absolut, melainkan menghadirkan constitutional emergency mechanism atau pintu darurat konstitusi yang hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas, terukur, dan diawasi secara ketat.
Ia menambahkan, sejumlah negara modern telah memiliki mekanisme konstitusional darurat untuk menghadapi krisis luar biasa, sementara Indonesia belum memiliki desain serupa, meskipun risiko krisis global semakin kompleks.
Baca Juga : Kejahatan Tumbuh di Balik Jeruji, DPR Soroti Gagalnya Kontrol Negara atas Lapas
“Penguatan kewenangan MPR adalah agenda penyelamatan negara, bukan agenda kekuasaan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional, dengan pengawasan publik dan pembatasan yang tegas,” pungkas Bamsoet.












