Uji Sidang Disertasi, Bamsoet Dorong Penguatan Kewenangan MPR Hadapi Kebuntuan Konstitusional

- Pewarta

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Soesatyo saat menguji sekaligus menjadi ko-promotor mahasiswa doktoral dalam Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26). (Foto: Tera Nusantara.com)

Bambang Soesatyo saat menguji sekaligus menjadi ko-promotor mahasiswa doktoral dalam Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26). (Foto: Tera Nusantara.com)

Teranusantara.com, Jakarta — Anggota DPR RI 2024–2029 sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar kembali memiliki ruang konstitusional sebagai mekanisme darurat dalam menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam merespons situasi krisis yang tidak terduga.

Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo saat menguji sekaligus menjadi ko-promotor mahasiswa doktoral Mohammad Reza dalam Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26).

Bamsoet menilai, potensi kebuntuan politik dapat terjadi antara cabang-cabang kekuasaan negara, baik antara eksekutif dan legislatif, maupun melibatkan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti problem konstitusional ketika sengketa kewenangan justru melibatkan MK, sementara secara prinsip universal, hakim tidak boleh mengadili perkara yang melibatkan dirinya sendiri.

“Situasi seperti ini berpotensi menciptakan kebuntuan konstitusional yang tidak memiliki jalan keluar dalam kerangka hukum yang ada saat ini,” ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan, pasca empat kali amandemen UUD 1945, justru muncul kekosongan pengaturan hukum, khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan publik apabila pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan akibat keadaan darurat. Padahal Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, tanpa menyediakan skenario alternatif jika kondisi negara tidak memungkinkan.

Baca Juga : PAN Terima Aspirasi Masyarakat Sipil, Viva Yoga Tegaskan Revisi UU Pemilu Butuh Pendalaman

Menurut Bamsoet, situasi darurat seperti perang, bencana nasional berskala besar, pandemi global, kerusuhan masif, pemberontakan bersenjata, hingga krisis keuangan berat dapat membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu dan berisiko menimbulkan kekosongan kekuasaan nasional.

Turut hadir sebagai penguji dalam sidang tersebut Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, dan Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 itu juga menyinggung Pasal 12 UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih kompleks apabila Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pengganti sementara mengalami kelumpuhan atau berhalangan tetap secara bersamaan.

“Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kewenangan menetapkan TAP MPR yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum. Kini, kewenangan itu hilang, sehingga tidak tersedia instrumen konstitusional ketika negara mengalami kelumpuhan total,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, penguatan kewenangan MPR bukan untuk mengembalikan supremasi MPR secara absolut, melainkan menghadirkan constitutional emergency mechanism atau pintu darurat konstitusi yang hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas, terukur, dan diawasi secara ketat.

Ia menambahkan, sejumlah negara modern telah memiliki mekanisme konstitusional darurat untuk menghadapi krisis luar biasa, sementara Indonesia belum memiliki desain serupa, meskipun risiko krisis global semakin kompleks.

Baca Juga : Kejahatan Tumbuh di Balik Jeruji, DPR Soroti Gagalnya Kontrol Negara atas Lapas

“Penguatan kewenangan MPR adalah agenda penyelamatan negara, bukan agenda kekuasaan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional, dengan pengawasan publik dan pembatasan yang tegas,” pungkas Bamsoet.

Berita Terkait

Fujifilm, Siloam Hadirkan Solusi AI Klinis Tingkatan Standar Layanan Kesehatan
Bantu Perkuat Kedaulatan Udara, Thales Serahkan Dua Radar GM403 Pertama ke Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Tawarkan Solusi Antikredit Macet
Prabowo Subianto Akui Ada Pejabat Mengecewakan
Akses Informasi Ditutup, SPPG Muhammadiyah Banyuwangi dan Korwil MBG Disorot Swara Milenial
Geger Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Indonesia di Yordania, HPMI Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas
Kemensos dan BGN Matangkan Skema Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi dan Awasi Penyaluran Bansos di Batam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cek Mitos atau Fakta, Uji Emisi Bikin Konsumsi Bensin Semakin Irit?

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Hino Serahkan Unit Bus RM280 ABS ke PO PHD Trans di Ajang Busworld Southeast Asia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Maksimalkan Uptime Pelanggan, Hino Tingkatkan Dealer di Yogyakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:50 WIB

Quality Update, Suzuki Grand Vitara Berpotensi Alami Masalah Komponen

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrem, Mobil SUV Makin Menjadi Pilihan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

Tambah Diler, Mitsubishi Motors Penetrasi Pasar Sulawesi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ekspansi! Jaecoo Resmikan Diler Mobil Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:22 WIB

Mitsubishi Motors Gelar Kontes Diler 2025, Simak Para Pemenangnya

Berita Terbaru